Rakyatmerdeka.co – Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengaku mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat peraturan larangan kepada para eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.
“Memang harus. Dari proses penyusunan daftar caleg, harus bersih, orang yang tidak memiliki masalah, track recordnya bagus. Aturan ikut kami mendukung,”ucap Agung saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat.
“Jadi jangan pernah narapidana kasus korupsi dimasukkan kedalam daftar caleg. Ada kemungkinan nantinya dia akan mengulangi perbuatannya lagi,” Lanjut dia.
Agung mengungkapkan, sikap itu sejalan dengan semangat perubahan yang dibawa Golkar.
“Semangat reformasi, yaitu pemberantasan korupsi, kami adopsi menjadi tagline Golkar saat Munas di Bali. Golkar bersih, Golkar bangkit, Golkar menang dan Golkar maju. Jadi, konsisten dengan hal itu, kami mendukung KPU,” ucap Agung.
Saat ditanya sikap Presiden Joko Widodo yang meminta KPU mengkaji kembali larangan itu, Agung tidak mempermasalahkannya. Arahan Presiden dinilai untuk menyempurnakan aturannya itu sendiri.
Bahkan, Agung setuju bahwa larangan itu tidak hanya berbentuk Peraturan KPU, tapi juga dicantelkan ke UU Pemilu.
Sebelumnya, semua Fraksi di DPR meminta KPU tidak membuat aturan larangan mantan koruptor menjadi caleg.
Sikap itu disampaikan pemerintah dan Bawaslu. Hal tersebut menjadi kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU, selasa (22/05/2018).